Tanggal Rilis | : | 7 November 2022 |
Ukuran File | : | 1.46 MB |
Abstraksi
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Oktober 2022 turun 0,39 persen dari 103,98 menjadi 103,57. Penurunan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) turun sebesar 0,52 persen lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang turun sebesar 0,12 persen.Pada bulan Oktober 2022, tiga subsektor pertanian mengalami penurunan NTP dan dua subsektor mengalami kenaikan. Subsektor yang mengalami penurunanNTP terbesar terjadi pada subsektor Hortikultura sebesar 4,81 persen dari 115,51 menjadi 109,95, diikuti subsektor Peternakan sebesar 1,10 persen dari 102,13 menjadi 101,01 dan subsektor Perikanan sebesar 0,01 persen dari 102,15 menjadi 102,15. Sedangkan subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,82 persen dari 102,73 menjadi 103,57, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,03 persen dari 102,91 menjadi 102,94.Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Oktober 2022, dua provinsi mengalami penurunan NTP dan tiga provinsi mengalami kenaikan. Penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Timur sebesar 0,39 persen, diikuti Jawa Tengah sebesar 0,29 persen. Sedangkan kenaikan terbesar terjadi di Provinsi Banten sebesar 0,40 persen, diikuti Jawa Barat sebesar 0,37 persen dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,32 persen.