Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan BPS menyelenggarakan
Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk melakukan penilaian integritas
di beberapa kementerian/lembaga/organisasi pemerintah (KLOP). Pelatihan
petugas SPI yang bertempat di Hotel Alila Jakarta, dibagi dua gelombang,
pada 26-27 Oktober 2016 bagi petugas di DKI Jakarta, dan tanggal 28-29
Oktober 2016 bagi petugas provinsi. Deputi Bidang Statistik Sosial, M.
Sairi Hasbullah hadir dalam kegiatan pelatihan petugas SPI.
Dalam
sambutannya di acara pembukaan, Deputi Bidang Statistik Sosial, M.
Sairi Hasbullah, mengatakan bahwa budaya korupsi sudah mengakar kuat
sekali di tengah masyarakat. Hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK)
tercermin bahwa masyarakat kita secara umum paham dengan tidak baiknya
perilaku korupsi, tetapi mereka sendiri masih melakukan korupsi
termasuk yang kecil-kecilan. “Ini adalah tantangan yang sangat besar di
republk ini” ujar Sairi.
Sebelumnya
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menegaskan mengenai
kenapa KPK harus bekerja sama dengan BPS dalam hal pelaksanaan survei
ini. Menurut Pahala, BPS adalah instansi yang tepat dalam hal
pengumpulan data dan Pahala sangat apresiasi sekali dengan BPS, karena
kompetensi dan pengalaman yang sudah teruji selama ini. “Saya apresiasi
sekali dengan BPS, kami sangat mengandalkan bapak/ibu sekalian di daerah
karena sampai sekarang kita belum punya alat ukur seperti itu, yang
bisa menggambarkan kondisi integritas” demikian ujar Pahala.
Cakupan
SPI kali ini adalah 64 KLOP di tingkat pusat dan daerah, direncanakan
seluruh instansi kelembagaan pemerintah akan dicakup pada pelaksanaan
SPI tahun depan. Pengumpulan data SPI menggunakan metode Computer
Assisted Personal Interviewing (CAPI) dan self assestment. Materi
pelatihan terdiri dari pengenalan aplikasi sistim SPI sekaligus praktek
di tablet atau smartphone berbasis Android. Responden SPI dibagi dua
yakni responden internal (pegawai KLOP) dan eksternal
(pengguna/konsumen) unit layanan yang ada di KLOP. Hal yang sangat
penting disampaikan kepada responden adalah, hasil survei ini tidak
diperuntukkan sebagai bahan penyidikan, melainkan salah satu upaya
pencegahan preventif, menutup celah munculnya korupsi di KLOP.
Responden
diminta mencerna kalimat demi kalimat dan menilai sendiri sesuai dengan
penilaian yang obyektif. KPK sangat berharap hasil dari SPI ini bisa
dimanfaatkan untuk mempersempit bahkan menghapuskan budaya korupsi di
Indonesia. Terlebih beberapa hari yang lalu dikeluarkan Perpres terkait
pungutan liar (pungli). Bagaimanapun, moral bangsa Indonesia terhadap
praktik-praktik korupsi, pungli harus dikikis. Harapannya, martabat
bangsa akan terus membaik, yang akhirnya mampu menciptakan lingkungan
berkehidupan yang nyaman dan bahkan lebih sejahtera.
Petugas
terpilih dalam SPI dituntut mampu menjelaskan tujuan dan manfaat hasil
SPI. Pengumpulan data akan berlangsung selama 13 hari di bulan November.
Selamat bertugas, mengumpulkan data berkualitas.