Dalam rangka memenuhi Undang-undang Pangan
No. 18/2012 dan Peraturan Pemerintah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi No.
17/2015, kembali Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) se-Jawa Timur dalam acara yang bertajuk
Apresiasi Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan, Food Security And Vulnerability Atlas (FSVA) 2019. Acara ini dilaksanakan
selama 2 hari (18-19 Juni 2019) di Hotel
Aria Gajayana Malang dan dihadiri oleh pejabat eselon III/IV dan staf
teknis penanggung jawab/pelaksana kegiatan Apresiasi FSVA provinsi dan daerah,
baik dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan maupun BPS. Adapun narasumber yang hadir berasal
dari Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian dan Kepala Bidang Statistik
Sosial BPS Provinsi Jawa Timur, Asim Saputra.
Kegiatan
Apresiasi FSVA dibuka oleh Kepala Seksi Ketersediaan dan Cadangan Pangan Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Faridah. Pada pembukaan
acara, beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain: arah kebijakan
FSVA kabupaten tahun 2019, metodologi dan analisis yang digunakan, penyusunan analisis
FSVA dan pemanfaatan data podes bagi analisis FSVA.
FSVA merupakan instrumen penting untuk memotret
situasi pangan dan gizi di suatu daerah sekaligus sebagai isyarat dini untuk
meningkatkan kewaspadaan dan bahan rumusan kebijakan intervensi yang tepat
dalam menangani kejadian kerawanan pangan di wilayah tertentu. Apresiasi FSVA
ini merupakan kegiatan penting untuk meningkatan kapasitas aparatur provinsi
dan kabupaten/kota, serta menyamakan persepsi dalam rangka penyediaan informasi
kewaspadaan pangan dan gizi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 18/2012
dan Peraturan Pemerintah 17/2015.
Peserta Apresiasi
FSVA nantinya diharapkan mampu berkoordinasi
bersama dengan tim pokja FSVA kabupaten dalam penyusunan Peta Ketahanan dan
Kerentanan Pangan dan mampu menyosialisasikan pentingnya FSVA kepada instansi
lain/lintas sektor sebagai sumber acuan penentuan kebijakan daerah dalam
menangani kerawanan pangan.