Perubahan tahun dasar Produk
Domestik Bruto (PDB) merupakan suatu proses yang lazim dilakukan oleh kantor
statistik suatu negara untuk menggambarkan kondisi perekonomian terkini. BPS
telah melakukan perubahan tahun dasar PDB sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada
tahun 1960, 1973, 1983, 1993, dan 2000. Saat ini, BPS sedang melakukan proses
penyusunan perubahan tahun dasar PDB dari tahun 2000 menjadi 2010. Sehingga,
estimasi PDB harga konstan akan berdasarkan harga pada tahun 2010.
Perubahan tahun dasar PDB tahun 2010 ini berbeda dengan sebelumnya, karena
selain merubah harga tahun dasar, pada saat yang bersamaan juga
mengimplementasikan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait
konsep, cakupan dan metodologi yang tertuang dalam System of National Accounts
2008 (SNA 2008).
Mengapa tahun dasar PDB perlu
diubah?
Selama sepuluh tahun terakhir,
banyak perubahan yang terjadi pada tatanan global dan lokal yang sangat
berpengaruh pada perekonomian nasional. Krisis finansial global atau penerapan
perdagangan bebas merupakan contoh perubahan yang perlu diadaptasi dalam
mekanisme pencatatan statistik nasional.
Salah satu bentuk adaptasinya adalah mengubah tahun dasar PDB Indonesia dari
tahun 2000 ke 2010 dan mengadopsi rekomendasi PBB yang tertuang dalam SNA
melalui penyusunan Supply and Use Tables (SUT) 2010 sebagai dasar penghitungan
PDB menurut tiga (3) pendekatan yaitu pendekatan produksi, pengeluaran dan
pendapatan.